"Dan masih banyak lagi permasalahan lainnya,” ungkap Suharno, di Solo, Selasa (3/5/2016).
Perusahaan-perusahaan itu dinilai telah melanggar perundangan. Antara lain UU No 12/2013 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Suharno menganggap pengawas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo sampai saat ini belum mampu membongkar kecurangan perusahaan-perusahaan tersebut. “Karena pada saat pertemuan, telah dikondisikan seakan-akan perusahaan tidak ada masalah. Padahal faktanya tidak begitu,” ungkapnya.
Dia mencontohkan perusahaan akan menyodorkan slip gaji sesuai standar UMK kepada pengawas Dinsosnakertrans. Padahal, angka yang tertera adalah hasil dari jam kerja lembur karyawan. Kendala berikutnya, imbuh Suharno, Pengadilan Hubungan Industrial hanya dapat dilakukan di Semarang. Sehingga buruh enggan memperkarakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Maka kami menemui Pak Rudy dalam rangka menginginkan penguatan pada Dinsosnakertrans, menutup perusahaan tak patuhi aturan dan mendorong wali kota untuk menghadirkan pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Solo,” terang dia.
Kemarin, perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Tengah menemui Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) untuk berdialog. Pertemuan dilakukan di Balaikota Solo.
Rudy mengungkapkan, pemerintah tidak dapat serta merta menutup tanpa adanya data dan verifikasi. “Kalau disebutkan 30 persen, maka kami minta datanya perusahaan mana-mana dulu, baru akan kami cross check di lapangan,” tutur Rudy.
Mengenai penguatan lembaga, Rudy mengatakan, pengawasan akan dilakukan oleh provinsi. Pemerintah kota hanya mendorong peningkatan pengawasan di Kota Solo. Sedang pengadilan hubungan industrial, kata Rudy, tidak dapat dibentuk di lingkup Solo. “Namun kalau seperti di Jawa Timur mungkin bisa, nanti kami usulkan pengadilan semacam itu di Solo Raya kepada Mahkamah Agung mestinya,” pungkas Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)