"Bila masyarakat ingin mengikuti perkembangan sidang secara bertahap bisa menyimak informasinya melalui berita di media daring ataupun televisi," kata Ganjar, di Semarang, Selasa, 11 Juni 2019.
Ganjar mengimbau khusus ke warga Jateng untuk tidak datang ke gedung MK untuk menyaksikan sidang gugatan hasil Pilpres 2019. Dia menilai, pengerahan massa bisa menimbulkan gesekan antarkubu pendukung capres dan bisa menganggu keamanan masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mari kita doakan supaya (sidang gugatan hasil Pilpres 2019) berjalan lancar," ujarnya.
MK secara resmi telah meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019, yang diajukan oleh pasangan capres Prabowo-Sandiaga. Permohonan sudah diregistrasi, dan tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Selain itu, MK juga telah mengirimkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon secara digital pada waktu yang sama. Salinan permohonan yang diregistrasi itu juga akan disampaikan kepada pihak termohon (KPU RI), pihak terkait (pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin) dan Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)