"Dengan demikian pemilik kapal cantrang bisa mengurus izin dengan mudah dan relatif cepat untuk bisa melaut kembali," kata Danlanal Tegal Letkol Marinir SB Manurung, Sabtu, 27 Januari 2018.
(Baca: Nelayan Cantrang Brebes Melaut Usai Izin Keluar)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Izin tersebut hanya diberikan ke kapal yang sudah memenuhi ketentuan. Data berat kapal yang akan digunakan sebagai acuan izin tersebut adalah berat kapal yang sudah diverifikasi.
Izin tersebut memiliki batas waktu. Nelayan tetap harus beralih alat tangkap sesuai peraturan Kementrian Kelauatan dan Perikanan (KKP).
”Selama pemilik kapal masih memiliki utang di bank, akan diberikan izin. Namun apabila sudah lunas alat tangkap mulai beralih ke alat tangkap lain. Nanti akan ada tim yang memverifikasi hal tersebut,” ujarnya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, kepolisian di daerah sudah mendapatkan telegram dari Kapolri agar tidak melakukan penangkapan kapal cantrang yang melaut.
(Baca: Pemprov Jateng Imbau Nelayan Paham Batas Penggunaan Cantrang)
"Kami tidak akan menangkap nelayan cantrang meski batas waktunya dari KKP sudah berakhir 31 Desember 2017 lalu," kata Kapolres.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tegal M Nursholeh menyampaikan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Tegal berusaha agar kapal-kapal cantrang kota Tegal bisa kembali melaut, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)