Pertemuan berlangsung kurang lebih setengah jam. Usai pertemuan, Leehiong mengatakan Mary Jane tak meminta langsung dibebaskan. Mary Jane bersedia mengikuti proses hukum yang masih berjalan di negara asalnya, Filipina.
"Perintah (Filipina) peduli atas masalah ini. Mary Jane adalah korban," kata dia ditemui di kawasan Sleman, Yogyakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mary Jane menjadi satu-satunya terpidana mati yang eksekusinya ditunda pada 2015. Penundaan eksekusi Mary Jane dilakukan lantaran adanya pihak di Filipina yang mengakui terlibat dalam dugaan perdagangan manusia (trafficking), yakni Maria Kristina Sergio.
Usai penundaan itu, Mary Jane kemudian langsung dikembalikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Hingga kini Mary Jane masih berada di Lapas tersebut sejak keputusan penundaan eksekusi mati.
Leehiong juga meminta Mary untuk berdoa dan sabar untuk mengikuti proses hukuman di Indonesia. Selain obrolan itu, ia mengaku sempat menanyakan apakah ada keinginan Mary menjadi warga negara Indonesia. Hal ini didasarkan dirinya sudah lama berada di Indonesia.
Sejak tertangkap karena terbukti membawa heroin 2,6 kilogram pada 25 April 2010, Mary hingga kini berada di Indonesia. Ia pun hafal lagu Indonesia saya hingga memiliki keterampilan membatik. Akan tetapi, ibu dua anak ini enggan menjadi warga negara Indonesia. "Saya ingin pulang dan ketemu keluarga," kata Leehiong menirukan jawaban Mary Jane.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta, Retno Yuni Hardiningsih mengatakan Dubes Filipina datang tak lama membesuk Mary Jane. Ia hanya mengatakan Mary Jane dalam kondisi sehat.
"Ini kunjungan yang kedua (Dubes Filipina) selama 2018. Beliau hanya kunjungan biasa. Tak ada macam-macam. Saya tidak tahu isi pembahasan (pertemuan) mereka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)