Kapala Polres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengatakan Rusdiyanto telah menipu dengan meminta uang ke sejumlah kelompok peternak. Lelaki 40 tahun itu berhasil menipu kelompok ternak di Bantul dengan meminta uang tutup kasus sebesar Rp36 juta sebagai ganti kerugian negara.
"Tersangka dijerat yang pertama dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan ancaman pidana empat tahun. Yang bersangkutan telah meminta uang ke kelompok ternak di Kecamatan Sedayu, tapi tidak berhasil di Kecamatan Bambanglipuro," ujar Sahat di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Pasal kedua yakni Pasal 266 tentang pemalsuan identitas. Sahat mengatakan Rusdiyanto telah memalsukan kartu anggota KPK. Bahkan ia menggunakan logo KPK dalam beroperasi untuk memeras kelompok ternak.
"Kami koordinasi dengan Dirkrimsus Polda DIY yang mantan anggota KPK. Bagi warga yang menjadi korban penipuan, bisa segera melaporkan. Kami masih mendalami kasus ini," katanya.
Sementara itu, Rusdiyanto tetap mengklaim dirinya anggota resmi KPK. Ia mendasarkan kartu identitas KPK dan mengaku memiliki surat pengangkatan yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Harus Wibisana.
Dalam surat yang dikeluarkan 1 Juli 2018 itu, menerangkan Rusdiyanto menjadi calon pegawai tidak tetap (PTT) dalam masa percobaan selama satu tahun tiga bulan berjalan di unit kerja KPK perwakilan DIY. Surat tersebut berlogo Garuda dengan tulisan 'Kementerian Dalam Negeri' serta terdapat nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dalam surat itu juga menerangkan gaji pokoknya sebesar 80 persen X Rp1.400.630 sama dengan Rp1.120.512, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dia tetap mengaku anggota KPK. Alasannya ada id card. Tapi kemungkinan (anggota KPK) palsu. Masih akan kami dalami," ujar Sahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
