Sebuah alat berat beroperasi di sekitar lahan pembangunan Bandara NYIA di Kulonprogo, DIY, Selasa, 9 Januari 2018, Medcom.id - Ahmad Mustaqim
Sebuah alat berat beroperasi di sekitar lahan pembangunan Bandara NYIA di Kulonprogo, DIY, Selasa, 9 Januari 2018, Medcom.id - Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Masih Ada Warga Tolak Proyek Bandara Kulonprogo

bandara sengketa lahan
Ahmad Mustaqim • 30 Maret 2018 03:10
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim masih bersedia memfasilitasi warga yang menolak proyek bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Hingga berita ini dimuat, Kamis, 29 Maret 2018, puluhan warga masih bertahan di posko Izin Penetapan Lokasi (IPL) karena menolak pembangunan Bandara Kulonprogo itu.
 
"Prinsipnya, pemerintah masih terbuka. Jika hendak meninggalkan lokasi, kami akan fasilitasi," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Gatot Saptadi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY pada Kamis, 29 Maret 2018. 
 
Project Manager Bandara NYIA PT Angkasa Pura, R Sujiastono mengatakan puluhan warga yang masih menolak itu menempati puluhan rumah yang belum dibongkar. Dari jumlah itu, ada sebanyak 27 bidang tanah diantaranya tidak ada bangunan dan pepohonan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu, masih ada puluhan bangunan yang ditunda pembongkarannya. "Warga yang masih menolak ini berada di Desa Palihan dan Desa Glagah," katanya. 
 
Sujiastono mengungkapkan proses pembebasan lahan saat ini telah selesai dan dalam tahap serah terima hasil ke BPN DIY. Menurut dia, warga yang masih menolak tersebut sudah tak ada kesempatan. 
 
Warga penolak, katanya, tinggal mengambil ganti rugi lahan yang sudah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo. 
 
"IPL (Izin Penetapan Lokasi) sudah inkrah. Nanti di sana juga akan dibuat underpass. Jika masyarakat masih ada masalah, bisa mendatangi help desk yang sudah kami buat dan ada tim pendamping," ujarnya. 
 
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Tri Wibisono mengutarakan instansinya sudah menguasai lahan proyek bandara  sebanyak 581,57 hektar yang terdiri dari 3.492 bidang. Total biaya ganti rugi yang sudah dibayarkan sebesar Rp4,1 triliun. 
 
Sementara, berdasarkan Surat IPL bernomor 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015, luasan lahan untuk proyek bandara ada sebanyak 587,20 hektar yang terdiri dari 3.522 bidang. Secara presentase, baru sekitar 99,15 persen lahan yang dikuasai BPN DIY. 
 
"Surat IPL bandara sudah diperpanjang berupa SK Perpanjangan 49/KEP/2017 tanggal 1 Maret 2017. IPL ini berakhir 31 Maret 2018," kata dia. 
 
Agus Widodo, salah seorang warga penolak proyek bandara NYIA, menegaskan tidak melepas tanahnya. Ia tidak merasa melakukan konsinyasi di pengadilan untuk menjual tanahnya.
 
"Sesuai pernyataan presiden Jokowi soal sertifikat tanah adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kami masih punya hak tanah kami," tuturnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif