Tuntutan itu menjadi buntut tindakan lelaki 21 tahun itu setelah membakar surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul pada pemilu 17 April 2019 lalu.
Sidang tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas dan dua hakim anggota; Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Persidangan tersebut berlangsung tak sampai 30 menit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Silakan (terdakwa) menyiapkan pembelaan," kata Trijoko di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: Warga di Gunungkidul Bakar Surat Suara di TPS
Tuntutan hakim lebih ringan dibanding yang disampaikan JPU. JPU, Ari Hani Saputri, mengatakan Mahardika terbukti menanggap melanggar pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam pasal itu tercantum ancaman hukuman maksimal dua tahun pidana serta denda Rp24 juta. "Tuntutannya (dari majelis hakim) pidana satu bulan dan denda Rp1 juta rupiah subsider satu bulan kurungan," ujarnya.
Ia menyadari tuntutan itu lebih ringan. Namun, ia meyakini Mahardika melanggar sesuai apa yang disampaikan di dalam persidangan.
"Terdakwa jelas mengganggu jalannya pemilu sehingga ini yang memberatkan. Kalau fakta di persidangan memang ada unsur memberatkan dan meringankan karena (terdakwa) koorperatif," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari Kabupaten Gunungkidul.
Proses lanjutan persidangan Mahardika akan dilakukan Kamis, 20 Juni 2019. Agenda persidangan mendengarkan pembelaan terdakwa.
Mahardika diketahui membakar surat suara di bilik pada pemilu 17 April 2019. Peristiwa tersebut terjadi di TPS 9 Jaranmati Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
Adapun yang dibakar yakni surat suara DPR RI. Selain itu, Mahardika merobek tiga surat suara lain. Sementara, surat suara DPD utuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)