"Jika dipindahkan di dua tempat itu (Lapas Klaten atau Rutan Surakarta) kami siap,” kata Ibnu usai serah terima jabatan Kalapas Kelas 2B Klaten, Senin, 19 Maret 2018.
Pengelola lapas di Jawa Tengah hanya sebagai pihak penerima pemindahan narapidana. Pemerintah pusat, kata Ibnu, jadi penentu lokasi pemindahan yang dinilai representatif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Assesment (penilaian) itu dilakukan oleh pejabat pusat, dalam hal ini Kemenkumham atau Ditjen Pemasyarakatan, yang paling baik untuk beliau," papar dia.
(Baca: `Tempat Baru` untuk Ba`asyir Masih Dicari)
Sebagai pihak penerima, Jawa Tengah berkewajiban mempersiapkan pemindahan. Ibnu mengklaim saat ini pihaknya sudah mempersiapkan penerimaan pemindahan Ba’asyir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Wiranto menegaskan pemindahan Abu Bakar Ba’asyir ke lapas di Jawa Tengah tidak bisa dilakukan terburu-buru. Pasalnya pemerintah harus menyiapkan tempat yang paling representatif.
Pemerintah, lanjut dia, perlu menimbang beberapa hal antara lain terkait tempat, fasilitas, dan tenaga kesehatan lapas yang dituju. "Ditata dulu pemindahannya, bagaimana tempatnya bagus apa tidak, penjagaannya bagaimana, prosedur bagaimana, makan, dokter bagaimana," kata Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)