Proses pembayaran ganti rugi di Balai Desa Paliyan, Kulon Progo, Jumat, 23 Maret 2018, Medcom.id - Mustaqim
Proses pembayaran ganti rugi di Balai Desa Paliyan, Kulon Progo, Jumat, 23 Maret 2018, Medcom.id - Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Warga Terdampak Pembangunan Bandara NYIA Dapat Ganti Rugi

bandara
Ahmad Mustaqim • 23 Maret 2018 20:00
Kulon Progo: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membayarkan uang ganti rugi kepada eks warga penolak bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA). Masalah tanah warga penolak NYIA yang tergabung di paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) itu diselesaikan lewat konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates. 
 
Kepala BPN Kulon Progo Suardi mengatakan ada sekitar 31 bidang tanah yang dibayarkan ganti ruginya pada Jumat, 23 Maret 2018. Nilai ganti rugi untuk 31 bidang tanah itu sebanyak Rp8,3 miliar. 
 
"Itu untuk (ganti rugi) tanaman dan bangunan juga," kata Suardi di sela pembayaran ganti rugi di Balai Desa Paliyan, Kecamatan Temon pada Jumat, 23 Maret 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut dia, pembayaran ganti rugi juga diberikan untuk tanah wakaf. Ada sebanyak empat bidang tanah wakaf. Adapun nilainya sebesar Rp2,796 miliar. 
 
"Yang hari ini, (pembayaran ganti rugi) untuk tanah warga Desa Paliyan sudah selesai. Senin (pembayaran ganti rugi) untuk warga Desa Glagah," katanya. 
 
Selain ganti rugi tanah warga dan tanah wakaf, masalah tanah pemakaman di Desa Sindutan juga belum selesai. Namun, kata dia, BPN sudah menyiapkan nilai ganti rugi atau ditukar dengan tanah kas desa. 
 
Menurut Suardi, proses pembebasan lahan hampir rampung. Berkas pembebasan lahan untuk proyek NYIA pertama telah diserahkan pada Desember 2016. Pihaknya akan menyerahkan laporan pembebasan lahan lanjutan pada akhir bulan Maret. 
 
"Insyaallah (penyerahan berkas pembebasan lahan) satu paket ke PT Angkasa Pura," ungkapnya. 
 
Ia berharap Pemerintah Daerah dan Pemkab Kulon Progo terus melakukan pendekatan ke masyarakat yang masih menolak. Sebab, masih ada sejumlah warga penolak bandara NYIA yang belum menjual tanah dan diberikan ganti rugi. 
 
Martono, mantan warga penolak bandara NYIA yang juga Koordinator Paguyuban WTT, mengaku merasa senang dan bahagia atas pembayaran ganti rugi. Menurut dia, hasil pembayaran ganti rugi akan segera dipakai untuk melanjutkan pembangunan rumah yang terbengkalai. 
 
"Harapannya bisa segera bertempat tinggal dengan nyaman di rumah masing-masing," kata dia. 
 
Dia juga berharap pembangunan bandara NYIA segera terealisasi. Ia menginginkan segera bisa bekerja di bandara itu. 
 
"Bandara segera jadi, kita segera bisa bekerja. Kalau tidak bekerja, simpanan uang kami bisa habis," ucapnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif