Kepala Sekolah SMA Mojogedang, Purwadi, mengatakan, pendiskualifikasian itu didapat dari hasil survei yang dilakukan dengan bekerja sama dengan kelurahan dan pemerintah daerah.
"Ini sesuai dengan instruksi Pak Gubernur. Pemegang SKTM harus diteliti betul-betul," kata Kepala Sekolah SMA Mojogedang, Karanganyar Purwadi, Rabu, 11 Juli 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Purwadi mengatakan, hasil survei dari 138 calon siswa ber-SKTM itu didapat 32 di antaranya dianggap tidak layak mengantongi SKTM lantaran mempunyai rumah bertingkat, ada pula yang pekerjaan orang tuanya tergolong berpenghasilan tinggi.
Lebih lanjut kata Purwadi, nantinya hasil survei juga akan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
"Nanti terserah kebijakan provinsi. Kami sifatnya operator, hanya melaporkan saja," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
