Sekretaris Disdukcapil Gunungkidul, Virgilio Sosiano menjelaskan, ada sekitar 310 penghayat yang ada di Gunungkidul. Jumlah itu sesuai yang terdaftar di dalam data base pemerintah setempat.
"Dari jumlah itu, baru 13 yang mengubah (kolom isian agama di KTP El)," kata Virgilio saat dihubungi, Jumat, 8 Maret 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Virgilio menjelaskan, kelompok penghayat tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Gunungkidul. 151 orang di antaranya berada di Kecamatan Girisubo.
Sementara itu adapula di Kecamatan Wonosari 17 orang; Kecamatan Semanu 27 orang; Kecamatan Rongkop 78 orang; Kecamatan Panggang 12 orang; Kecamatan Saptosari 16 orang; Kecamatan Karangmojo 5 orang; Kecamatan Playen 3 orang; serta Kecamatan Gedangsari 1 orang.
"Beberapa kecamatan itu bukan berarti tak ada (kelompok penghayat), memang belum terdaftar saja," jelas Virgilio.
Dengan demikian, masih ada sekitar 297 anggota kelompok penghayat yang belum mengubah isian kolom 'agama'. Menurut Virgilio, masih ada keterbatasan jumlah blanko KTP El apabila hendak mengubah isian kolom.
Menurut dia, Disdukcapil Gunungkidul tetap bersedia melayani selagi blanko masih tersedia. Virgilio memastikan jika instansinya sudah menemui sejumlah tokoh penghayat soal pengubahan isian kolom itu.
"Proses pengubahan isian kolom tidak lama, kurang dari sehari. Kami akan fasilitasi. Kami juga sudah melakukan pencatatan pernikahan kelompok penghayat sejak beberapa tahun lalu," pungkas Virgilio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)