"Hasil sementara, 23 orang dinyatakan berkas permit (izin kerja) dan kontrak kerja sesuai. Sehingga akan dikembalikan ke kilang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Dinsosnakertransduk) Jawa Tengah Wika Bintang saat dihubungi di Semarang, Rabu, 21 Februari 2018.
Rekomendasi dari imigrasi dan hak-hak pekerja akan tetap diberikan dan menjadi tanggung jawab perusahaan kilang yang menampung mereka. Namun, pemerintah Jawa Tengah belum mengetahui perusahaan penyalur jasa yang memberangkatkan mereka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Lima Ribu TKI Ilegal Berangkat Setiap Bulan)
Masih ada 28 TKI yang ditahan dan masih diperiksa berkasnya oleh imigrasi Malaysia. Mereka akan dideportasi jika izin kerja dan kontrak kerja samanya tak sesuai penempatan.
"Kalau tidak sesuai, maka akan dipulangkan ke Indonesia. Penyidikan imigrasi masih dijadawalkan sampai hari ini, 21 Februari 2018," ucapnya.
Sebanyak 73 tenaga kerja Indonesia (TKI) ditahan petugas imigrasi Malaysia wilayah Malaka. Mereka diduga melanggar penempatan kerja. Dari 73 TKI tersebut, 37 di antaranya berasal Purworejo. Sedangkan 36 TKI dari Kebumen dan Klaten.
(Baca: KJRI Masih Negosiasikan Pembebasan 73 TKI di Malaysia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)