Dalam pertemuan itu, Yuli, sapaannya, mengatakan bahwa Pemkab akan memberikan modal untuk 37 pemilik usaha. "Kami beri masing-masing Rp 5 juta," katanya, Kamis, 20 Juni 2019.
Para pedagang kemudian diminta memikirkan usaha baru yang akan mereka rintis. "Saya beri waktu satu pekan, sampai Jumat nanti harus sudah tahu akan buat usaha apa," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain dana modal, dia juga berjanji akan memberikan bantuan untuk biaya hidup mereka selama dagangan belum mapan. Masing-masing orang akan mendapatkan jumlah berbeda-beda.
"Kami cek ke rumahnya, nanti kita hitung kebutuhannya. Akan kami bantu sampai bisa jalan," kata dia.
Baca: Pemkab Karanganyar Bakal Tutup Semua Warung Jual Daging Anjing
Bupati juga menjelaskan alasan dia melarang perdagangan daging anjing ialah karena alasan kesehatan. "Daging anjing tidak higienis, menyebabkan penyakit zoonosis," ujarnya.
Selain itu, Yuli mengatakan warung mereka juga tidak memiliki izin. Jika tetap ingin berjualan daging anjing, dia meminta para pedagang pindah buka usaha ke luar Karanganyar.
Sementara itu, salah satu pedagang, Suwanto, menolak kebijakan bupati. Alasannya ialah tidak ada aturan khusus yang melarang perdagangan daging anjing.
"Ini kan hak kami berjualan. Sedangkan keputusan ini tidak pakai diskusi. Kami hanya diberi pilihan ganti usaha atau pindah ke daerah lain," ujar Yuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)