ilustrasi toko modern.
ilustrasi toko modern. (Agus Utantoro)

Lima Toko Modern Ditutup Paksa

alfamart
Agus Utantoro • 28 Maret 2018 13:59
Sleman: Sebanyak lima toko modern berjejaring nasional yang beroperasi tanpa izin ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Penutupan dilakukan, Selasa, 27 Maret 2018. 
 
Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto mengatakan, penutupan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman. Adapun kelima toko modern yang ditutup, yaitu Indomaret Bogem (Kecamatan Kalasan), Indomaret Kaliurang 1 (Kecamatan Pakem), Alfamart Kalongan dan Alfamart Sanggrahan (keduanya Kecamatan Depok), dan Indomaret Berbah (Kecamatan Berbah).
 
"Toko-toko tersebut belum mengantongi izin. Lokasi operasional pun tidak sesuai Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern," ujarnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Salah satu aturan yang wajib ditaati, jelasnya, adalah aturan tentang jarak dari pasar tradisional. "Minimarket waralaba paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional," katanya.
 
Dedi mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah setempat.
 
Sebelum melakukan penutupan paksa, menurut Dedi, Satpo PP Sleman teah memberikan peringatan dan meminta agar perizinannya segera diurus. Namun, ujarnya ternyata tidak ada respons dari manajemen ataupun pengelola toko tersebut sehingga terpaksa dilakukan penutupan.
 
Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Sutriyanto mengatakan pihaknya akan memberikan tenggang waktu tiga hari untuk melakukan proses pengosongan bangunan oleh pihak toko.
 
Menurut dia, penutupan toko modern berjejaring tersebut berjalan lancar. Tak ada perlawanan dari pemilik.
 
Karyawan toko hanya menurut saat petugas Satpol PP membacakan dua bentuk pelanggaran dan meminta karyawan toko menghentikan operasional karena petugas akan melakukan penyegelan.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan pihaknya akan terus menegakkan aturan perizinan dalam operasional toko modern berjejaring nasional dengan menutup sejumlah toko modern yang tidak memiliki kelengkapan izin.
 
"Dari total 201 toko modern berjejaring nasional yang telah beroperasional, sampai saat ini baru 19 yang memiliki izin," katanya.
 
Meski sudah berulang kali diterapkan langkah represif, kata Endah, namun masih banyak toko modern yang melanggar perizinan. Dalam mengatasi persoalan ini Pemkab Sleman tidak semata melakukan upaya paksa namun juga langkah preventif dengan memberikan pendampingan," katanya.
 
Tri Endah mengatakan, toko modern yang menjadi sasaran pendampingan tersebut tersebar hampir merata di berbagai wilayah kecamatan.
 
Ia mengatakan, pendampingan dipilih yang rangkingnya paling rendah yakni pelanggarannya sedikit. Setidaknya dikawal yang sudah punya IMB dan HO sehingga hanya kurang melengkapi beberapa persyaratan seperti izin usaha toko modern (IUTM).
 
Juga perlu diperhatikan tentang kemitraan UKM. Mengacu Perda Nomer 7 Tahun 2006, pengusaha pasar modern dan toko modern harus menjalin mitra dengan pelaku usaha kecil. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif