"Maka bagi yang sedang memegang jabatan, selama proses pemeriksaan (disiplin) dibebastugaskan. saya sudah menandatangani pejabat-pejabat yang terperiksa. Berlaku mulai 6 Juni, tapi (surat pembebasan tugas) sudah didandatangai. Dibebastugaskan sampai ada putusan," kata Rektor Undip, Yos Johan Utama, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 1 Juni 2018.
Yos tidak menjelaskan secara rinci jumlah dosen yang dicopot dari jabatannya. Menurut Yos, mereka dibebastugaskan dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pelanggaran Disipilin oleh PNS.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sudah kita panggil. Nanti akan memeriksa mereka apa pelanggaran-pelanggarannya. Surat sudah dikirim tujuh hari sebelum pemeriksaan. 6 Juni proses pemeriksaan," ujar Yos.
Yos menegaskan, jika mereka terbukti melanggar disiplin, hanya Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi yang berhak menjatuhkan sanksi.
"Di antaranya ada golongan IV itu kewenangan menteri. Kami periksa dan identifikasi tapi nanti sanksi dari menteri," tegas Yos.
Selain menyelenggarakan sidang disiplin, Undip juga menggelar sidang kode etik. Guru besar Universitas Diponegoro, Semarang, Suteki, turut menjadi salah satu dosen yang diperiksa dalam sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKEE).
"Jadi Undip buat dua sidang. Satu sisi pelanggaran etik, itu lebih berat jangan dianggap enteng. Kita periksa oleh DKKE. Di sisi lain kita periksa pelanggaran disiplin PNS," tegas Yos Johan.
Yos mengungkapkan, sidang kode etik terhadap Suteki digelar tertutup, pada Jumat, 31 Mei 2018. "Sampai saat ini masih dalam proses," ungkap Yos.
Baca: Dosen Undip Suteki: Saya bukan Anggota HTI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)