Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DIY, Gunarso mengatakan Mary Jane masih ditahan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Ia menjelaskan syarat mendapatkan remisi bagi Mary Jane harus lebih dulu memperoleh grasi dari Presiden Jokowi untuk kemudian pidananya menjadi 20 tahun.
"Selain itu, terpidana juga harus sudah menjalani hukuman selama lima tahun. Khusus untuk hukuman mati harus mengajukan grasi presiden. Ada dua saluran sebenarnya, satu lewat jajaran pemasyarakat, satunya dari kementerian juga, dari HAM," kata Gunarso di Yogyakarta pada Kamis, 16 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, kata dia, proses mendapatkan grasi itu tak mudah. Selain menjadi kewenangan kepala negara, juga harus bisa melewati Mahkamah Agung.
Syarat serupa juga diberlakukan bagi terpidana seumur hidup. "Mary Jane statusnya masih menjadi tahanan titipan kejaksaan," ungkapnya.
Sementara itu ada sebanyak 43 narapidana yang mendapat remisi bebas kemerdekaan. Mereka tersebar di berbagai lapas di DIY. Mulai dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 15 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta (11 orang), LP Perempuan Kelas IIB Yogyakarta (3 orang), Rutan Kelas IIA Yogyakarta (6 orang), Rutan Kelas IIB Bantul (2 orang), serta Rutan Kelas IIB Wates, Kulon Progo (6 orang).
"Ada delapan narapidana kasus korupsi yang juga dapat remisi, salah satu di antaranya langsung bebas," ujarnya.
Sebagai informasi, ada sebanyak 1.630 penghuni sel di sembilan lapas, rutan, hingga Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) yang ada di DIY. Dari jumlah itu, 1.406 orang merupakan narapidana kasus narkotika, koruptor, pencucian uang, teroris, dan sejumlah tindak pidana lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)