Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Hadi Utomo (berbaju putih tengah) saat menunjukkan barang bukti. (Medcom.id-Ahmad Mustaqim)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Hadi Utomo (berbaju putih tengah) saat menunjukkan barang bukti. (Medcom.id-Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Polisi Buru 10 Terduga Pelaku Perusakan Pos Polisi

may day kerusuhan
Ahmad Mustaqim • 02 Mei 2018 12:38
Sleman: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan tiga tersangka terduga pelaku perusakan pos polisi dalam aksi peringatan hari buruh internasional di pertigaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Aparat mengaku masih mengejar sejumlah orang yang bisa jadi tersangka baru. 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Hadi Utomo mengatakan ada 10 orang akan diburu usai aksi kemarin. Namun, ia mengaku masih menunggu iktikad baik 10 orang itu untuk menyerahkan diri. 
 
"Mereka pakai pentutup wajah, tapi sudah kami tandai. Kami mengultimatum kalau tidak menyerah akan kami kejar," kata Hadi di Polda DIY, Rabu, 2 Mei 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menuturkan polisi memiliki rekaman video kejadian. Menurut dia, rekaman video itu jadi modal polisi menangkap mereka jika tak serahkan diri. 
 
"Mereka (10 orang) itu masih saksi. Kami harap mereka menyerahkan diri. Kalau tidak pasti akan kami tangkap dan ambil tindakan," tuturnya. 
 
Sampai saat ini, tiga tersangka sudah ditahan di Kapolda DIY. Mereka, IR, IB, dan MC. Mereka jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan bersama 66 orang yang lain. 
 
Setidaknya, polisi juga menyita 55 botol yang dibuat molotov, empat buah mercon, empat buah plastik berisi solar, batu, pentungan kayu dan besi, serta cat semprot. Hadi berujar, barang-baramg itu telah disiapkan sebelum aksi. Lalu ada pula sejumlah spanduk yang disita, diantaranya bertuliskan 'Nawacita "membunuh" Indonesia dari Pinggiran', 'Sultan = Nightmare', 'Tolak Upah Murah', serta 'Jogja Istimewa Tanpa SG/PAG'.
 
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif