"Ada lima bungkus yang disita di Kantor Pasar Pagi, Kota Tegal. Rinciannya tiga bungkus makanan mengandung rhodamin dan dua mengandung formalin," kata petugas BPOM Provinsi Semarang Sri Hartati, usai sidak.
Makanan yang mengandung formalin yakni teri nasi dan cumi kering. Sedangkan untuk rhodamin manisan pepaya dan kembang pacar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Semuanya ditemukan di Pasar Pagi, Tegal. Sedangkan untuk ikan teri berasal dari Kabupaten Brebes.
Penindakan ke pedagang baru bersifat pemberitahuan dan imbauan. Alasannya, pedagang tidak tahu makanan yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.
"Padahal semuanya merupakan bahan makanan yang berbahaya. Cuma masyarakat masih belum mengetahuinya," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Hari RS Wibowo meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Diskop, UMKM dan Perdagangan Kota Tegal untuk mengintensifkan pengecekan makanan. Mengingat, lebaran tinggal dua minggu lagi.
"Akan kami intensifkan operasi pengecekan makanan bersama Dinkes dan Dinas Perdagangan. Agar hal ini dapat dicegah," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
