"Tiga biaya untuk sementara kita titipkan sementara di konservasi di Kebun Binatang Gembira Loka selama proses hukum masih berjalan, setelah itu nanti kita lepas liarkan kembali ke habitatnya," kata Kepala BKSDA Yogyakarta, Junita Parjanti Mapolda DIY pada Selasa, 23 Januari 2018.
SD dan EN berupaya menjual buaya muara seharga Rp800 ribu per ekor lewat jejaring mesia sosial. BKSDA mengapresiasi kepolisian dan patroli siber yang mengungkap kasus ini. BKSDA menerjunkan tim ahli guna mendalami kasus perdagangan spesies Crocodylus porosus di DI Yogyakarta bersama kepolisian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Buaya muara, kata dia, merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999, empat dari tujuh buaya yang ada di Indonesia berstatus dilindungi.
"Salah satunya Crocodylus porosus atau buaya air tawar jenis muara ini," ujarnya.
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya mengatur pelarangan perdagangan satwa dilindungi. Hal itu tercantum pada Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C.
Meski melarang perdagangan, kata dia, penangkaran masih diperbolehnya. "Tapi syaratnya ketat dan tidak boleh ada jual-beli," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar terlibat dalam tidak melakukan perdagangan satwa. Menurut dia, publik bisa ikut berpartisipasi melestarikan satwa yang dilindungi.
"Ini karena populasi dan pertumbuhan individu (satwa) berkurang, serta daerah penyebaran semakin terbatas dengan perkembangan permukiman," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)