Wisatawan memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Wisatawan memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko. (Patricia Vicka)

DPRD DIY Godok Raperda Keterbukaan Informasi Publik

keterbukaan informasi publik
Patricia Vicka • 14 Februari 2019 18:08
Yogyakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai keterbukaan informasi publik. Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum warga untuk mengakses rencana kerja dan kinerja Pemda dan DPRD DIY.
 
Ketua komisi A yang menangani penggodokan raperda ini, Eko Suwanto mengatakan, tujuan pembentukan raperda ini adalah memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan akses dan informasi soal kebijakan Pemda dan kebijakan penganggaran.
 
"Anggaran itu seperti APBD provinsi, kabupaten dan kota serta Dana keistimewaan (Danais)," kata Eko di Yogyakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu raperda ini dibentuk untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah termasuk penganggaran.
 
Eko menilai selama ini keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh PEMDA DIY sudah baik. Sayangnya masih banyak warga yang belum mengetahui proses dan langkah perencanaan APBD dan danais.
 
Misalnya ia mencontohkan masih banyak warga yang bertanya bagimana cara bisa mendapatkan danais untuk kegiatan atau pembangunan kebudayaan.
 
"Maka perlu ditingkatkan lagi keterbukaan informasi pada publik. Dengan adanya perda ini nantinya kita coba dorong masyarakat untuk berperan menyebarkan informasi," jelas Eko.
 
Namun, Menurut Eko tidak semua informasi dapat dibocorkan ke publik. Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan informasi yang bersifat rahasia adalah materi dan bahan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana pelanggaran Perda yang tengah diusut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
 
Dengan adanya keterbukaan publik segala proses perencanaan dan perumusan anggaran dapat dikawal sehingga bisa meminimalisir terjadinya korupsi yang dilakukan oleh Pemda maupun DPRD DIY. 
 
Raperda keterbukaan informasi publik mulai diinisiasi tahun 2018. Raperda ini sudah masuk dalam rencana pembahasan DPRR DIY tahun 2019. Pihaknya menargetkan perda keterbukaan informasi publik bisa dijalankan tahun 2020. Minggu ini komisi A tengah mengumpulkan pandangan dan penjelasan dari akademisi, LSM, dan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif