"Tahun 2018 kami bisa melebihi target. Penerimaan bea cukai di Jateng DIY saat itu mencapai Rp39,4 triliun," kata Parjiya saat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Selasa, 29 Januari 2019.
Kenaikan target penerimaan ini tidak dibarengi dengan kenaikan tarif cukai. Itu membuat pihaknya harus bekerja keras dalam memenuhi target penerimaan tahun ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kenaikan target penerimaan ini kondisinya berbeda, karena tidak diikuti kenaikan tarif cukai. Kalau sebelumnya target naik tarif cukai juga naik," kata Parjiya.
Meski begitu, Parjiya optimis mampu mencapai target. Salah satunya lewat penindakan rokok ilegal. Sebab setiap rokok yang diproduksi harus dilengkapi pita cukai.
Sepanjang 2018 ada 74 penindakan rokok ilegal di KPPBC Tipe Madya Kudus. Dari hasil penindakan tersebut terkumpul sejumlah barang bukti. Ada 23 ton barang bukti yang terkumpul sejak April sampai Desember 2018.
Barang bukti yang telah menjadi milik negara itu terdiri atas 33 alat pemanas, 2 rol kertas cigarret typping paper, 194 kilogram kertas etiket bungkus rokok, 16.839 pita cukai palsu, 15.334.194 batang kretek mesin, dan 1.184 kilogram tembakau.
Kepala KPPBC Kudus, Iman Prayitno mengatakan, dari total barang yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp 11 triliun. Sementara kerugian negara atas barang tersebut mencapai Rp 7,2 trilun.
"Penindakan kami harapkan bisa ada efek jera bagi pelanggar. Setiap penindakan tidak lepas dari peran masyarakat atas peredaran barang ilegal yang merugikan negara," tandas Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)