Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suwarta mengemukakan, KTP yang dimusnahkan terdiri dari 22.894 keping KTP elektronik (KTP-el) dan 31.510 keping KTP konvensional. Kartu identitas yang dibakar sudah rusak maupun invalid (tak berlaku).
KTP konvensional yang dimusnahkan terdiri dari sejumlah KTP yang mengelupas, rusak maupun terhapus di beberapa bagiannya. Sementara, KTP disebut invalid jika ada pergantian status, pindah domisili maupun kadaluwarsa. KTP-KTP tersebut merupakan KTP yang tidak terpakai sejak 2011.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemusnahan dengan pembakaran menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Suwarta.
Cara itu juga didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP Elektronik. Di sana disebutkan bahwa pemusnahan harus dilakukan dengan cara dibakar.
"Sebelum dibakar pun, pemkot sudah menggunting setiap lembar kartu," ujarnya.
Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Subandi menambahkan, sampai saat ini pemerintah masih menunggu warga yang belum melakukan perekaman data KTP. "Kami minta segera mengurus," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)