“Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Brebes saat ini cenderung meningkat. Namun Pemkab Brebes dinilai lemah dalam memfasilitasi TKI di Brebes yang bermasalah,” kata Koordinator For Migran Indonesia (FMI), Jamaludin Suryahadikusuma, Senin, 22 Januari 2017.
Menurutnya, penanganan TKI yang bermasalah di Kabupaten Brebes itu seperti pemadaman kebakaran. Mereka akan datang pada korban kalau kasusnya besar, memberikan donasi dan sebagainya. Sementara mereka tidak memberikan perlindungan untuk para TKI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejak disahkannya Perda Nomor 3 Tahun 2012 hingga kini belum dibentuk Komisi Perlindungan TKI (KP-TKI), sebagaimana yang diamanatkan dari dalam Perda tersebut. Sehingga, Pemkab Brebes kurang dalam memperhatikan nasib TKI yang terjerat kasus.
Jamaludin mengaku, pihaknya sudah berulangkali meminta Pemkab Brebes untuk serius menangani TKI Brebes yang bermasalah. Namun hingga kini, ia menganggap bahwa Pemkab Brebes hanya menyampaikan janji-janji terkait perlindungan TKI.
“Selama ini kasus-kasus TKI Brebes hanya jalan di tempat. Kasus teman-teman TKI yang ditangani Pemkab Brebes belum ada yang tuntas. Makanya kami minta Pemkab Brebes, baik DPRD, aparat dan sebagainya duduk bersama untuk membahas ini,” harapnya.
Jamal mengklaim selama ini ia yang mengadvokasi para TKI yang bermasalah. Bahkan, kata Jamal, yang juga pernah menjadi Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), selama bertahun-tahun melakukan pendampingan advokasi TKI asal Brebes, masih banyak pengaduan keluarga TKI kepada pemerintah yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.
Sementara Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Brebes mencatat hingga akhir Desember 2017 Jumlah TKI di Kabupaten Brebes yang berangkat sesuai prosedur kurang lebih mencapai 1.700 jiwa.
"Jumlahnya kurang lebih ada 1.700 TKI Asal Brebes. Dan terkait dengan KP-TKI memang belum dibentuk sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda itu," kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Brebes, Masfuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)