Komitmen tersebut terkandung dalam tiga Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindunan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Inilah kenapa kita harus memperhatikan teman-teman disabilitas ini bahwa mereka juga mempunyai hak. Saat ini concern Pemeritah adalah bagaimana ketika keluarganya sudah tiada. Pemerintah Pusat dan Daerah serta masyarakat termasuk LSM harus bekerjasama supaya mendorong mereka mandiri," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Kamis 27 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk mewujudkan implementasi UU tersebut, kata Marwan dibutuhkan kesadaran dan peran aktif dari berbagai pihak. "Kita harus mengubah mainset bahwa itu merupakan hak mereka mendapatkan pendidikan, kesehatan dan segala kebutuhan yang mereka butuhkan, itu semua yang penting dan tentu saja kita dapat menunjang mereka supaya mandiri," ungkap dia.
Sementara itu, Perwakilan dari Dirjen Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar dan menengah Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Baharuddin mengatakan, pihaknya telah menerapkan dan menyosialisasikan kegiatan belajar mengajar bagi siswa berkebutuhan khusus pada kelas reguler.
"Harapannya dapat melakukan pelatihan kepada guru-guru non ABK, sehingga nantinya memiliki ilmu tentang pemberian pelayanan pendidikan pada anak-anak berkebutuhan khusus disekolah regular," kata Marwan.
Selain itu, dalam rakor tersebut juga disepakati komitmen bersama tentang mewujudkan Solo Raya menjadi kota inklusi. Komitmen tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo; Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Marwan Syaukani; beserta seluruh peserta rakor.
Rakor tersebut ditutup dengan kunjungan bersama ke Pusat Layanan Autis (PLA) Surakarta. Pusat terapi yang diresmikan oleh Walikota Surakarta, F.X Hadi Rudyatmo pada 2014 lalu memberikan layanan dalam perspektif pendidikan untuk anak autis, hiperaktif dan ABK lainnya.
Adapun sasaran utama pusat terapi itu merupakan penyandang autisme yang merupakan warga kurang mampu dengan anak berusia 1,5 tahun hingga 18 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Des)