Cantrang merusak ekosistem laut karena jenis alat tangkap ini tak pandang bulu dalam mengeruk hasil laut. Ikan kecil ikut terjaring, sehingga tak ada lagi makanan untuk ikan ukuran lebih besar. Selain itu, nelayan yang menggunakan jaring biasa tidak bisa mendapatkan ikan.
Hal ini diamini Tarmuji, seorang nelayan asal Bandengan, Kendal. "Saya setuju tidak menggunakan cantrang. Sebab, nelayan kecil seperti saya tidak kebagian ikan. Kalau pakai cantrang semua jenis ikan bisa masuk jaring" kata Tarmuji, Jumat, 12 Januari 2017
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia juga mengatakan nelayan di Kabupaten kendal tidak ada yang menggunakan cantrang. Karena kapal yang digunakan juga berukuran kecil, sehingga tidak ada masalah jika pemerintah melarang cantrang.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kabupaten Kendal Zaenal abidin mengakui tidak ada nelayan Kebupaten Kendal yang menggunakan cantrang. Sejumlah nelayan menggunakan jaring pukat harimau, namun jumlahnya tak sebeberapa.
Larangan penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
KKP juga telah mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI. Alat tangkap tersebut termasuk dinilai dapat merusak habitat ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)