Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Brebes Tandi mendapat laporan mengenai kesepakatan nelayan untuk melaut. Tandi mempersilakan. Lagi pula, katanya, nelayan sudah tahu risiko tetap melaut dan menangkap ikan dengan cantrang.
"Tapi, Syahbandar tidak akan mengeluarkan izin, baik Surat Laik Operasional maupun surat perlengkapan lainnya. Berarti, nelayan menangkap ikan secara ilegal," kata Tandi di Brebes, Minggu, 14 Januari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketua Himpunan Nelayan Indonesia Kabupaten Brebes Rudi Hartono membenarkan aksi tersebut. Mereka pun siap menanggung risiko. Tapi itupun, kata Rudi, mereka hanya melaut di Laut Jawa.
"Itu sudah kesepakatan para nelayan. Mereka tidak melaut ke wilayah yang lebih jauh," ujar Tandi.
Di Brebes, sebanyak 250 kapal nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Jumlah paling banyak ditemukan di Desa Kluwut, Kecamatan Bulukamba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)