Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Salu Panggalu, mengatakan dasar pemusnahan adalah surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemusnahan KTP-el yang sudah tidak berlaku. Di antaranya karena rusak, pindah alamat atau perubahan data.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ini instruksi langsung dari Mendagri lantaran untuk mencegah terjadi kembali tercecernya ribuan blangko KTP-el," katanya usai pemusnahan KTP-el, Kamis, 20 Desember 2018, di Tegal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia melanjutkan, KTP-el tersebut sudah ada yang cetak ulang dan ada yang diganti dengan surat keterangan. Selain mengantisipasi kembali terjadi tercecernya blangko, juga mengantisipasi penyalahgunaan KTP-el dari orang yang tidak bertanggungjawab.
Data Disdukcapil Kabupaten Tegal sampai dengan pertengahan Desember 2018 masih ada 71 ribu warga pemohon yang menunggu dicetak KTP-el.
"Masih banyaknya jumlah pemohon cetak, lantaran langkanya blangko KTP-el dari Kemendagri. Untuk blanko ini bukan berarti tidak ada tapi belum sesuai peruntukan,” pungkasnya.
Disdukcapil Kabupaten Tegal mendapat distribusi seribu blangko KTP-el dari Kemendagri setiap minggunya. Namun jumlah tersebut masih dirasa kurang karena permohonan KTP-el dari warga sangat tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
