Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Solo, Suwarta, mengatakan status mereka nonaktif. Sehingga mereka tak bisa mendapat pelayanan publik.
"Pelayanan publik itu seperti pendaftaran jaminan kesehatan, pembukaan rekening bank, bahkan kehilangan hak memilih dalam Pemilu 2019," ungkap Suwarta di Solo, Kamis, 31 Januari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Maka, Suwarta mengimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman data. "Otomatis status kependudukannya aktif kembali," ujar dia.
Adapun jumlah tersebut hanya sekitar 0,25 persen dari jumlah penduduk yang sudah wajib ber-KTP. Suwarta memperkirakan mereka saat ini telah berdomisili di luar kota.
"Kami sudah kirim undangan by name, tapi ternyata masih ada yang belum merekam data. Kalau untuk siswa sekolah, bahkan kita lakukan jemput bola," kata dia.
Suwarta mengaku telah menyediakan berbagai kemudahan untuk melakukan perekaman data. Karena masyarakat bisa merekam data di lima kantor kecamatan, kantor Dispendukcapil dan di area car free day Jalan Slamet Riyadi.
"Setelah ini tetap kami undang lagi mereka. Harapannya agar 100 persen penduduk ber-KTP elektronik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)