"Saya menghormati apa yang disampaikan jaksa Penuntut Umum dan jalannya persidangan. Tapi sebagai manusia saya akan mencari keadilan sampai ke Akhirat. Hanya kepada tuhan kita bisa berharap," kata Terdakwa Taufik Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 24 Juni 2019.
Politisi PAN tersebut menerima gratifikasi dari Bupati Kebumen Yahya Fuad atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar. Kemudian dari Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik Kurniawan menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari perubahan APBN 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kuasa Hukum Taufik Kurniawan Fidli Galan Syarif menyesalkan tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK. Menurutnya, keterangan saksi tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
"Hampir fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi, seperti soal DAK Purbalingga tidak ada prosposalnya, bagaimana bisa membantu," ujarnya.
Kemudian kewenangan seorang wakil ketua DPR RI juga tidak bisa mempengaruhi komisi-komisi yang ada. "Di dalam persidangan jelas tidak ada. Kita menghormati persidangan, kita akan jawab dalam nota pembelaan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)