"Mereka pernah ditahan juga di Mako Brimob. Bahkan salah satu dari mereka memiliki kakak yang juga ditahan di Mako Brimob," kata Kapala Lapas Klas II B Slawi, Agus Prakosa, Minggu, 13 Mei 2018.
Baca: Usai Kerusuhan, Mako Brimob Dijaga Ketat
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dua narapidana yaitu Joko Mulyanta dan Arif Hidayatullah. Agus mengatakan kedua narapidana itu sudah berubah dan kooperatif.
Agus mengungkapkan, berdasarkan vonis hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan, Joko harus menjalani pidana penjara selama empat tahun dan baru akan bebas pada 2020 mendatang. Sedangkan Arif Hidayatullah harus mendekam di penjara selama enam tahundan baru akan bebas pada 2021 mendatang.
"Arif Hidayatullah yang sebelumnya paling lama ditahan di Mako Brimob bersama kakaknya. Kakaknya ini juga ikut dipindah ke Nusakambangan," terangnya.
Menurut Agus, selain sudah menunjukkan perubahan perilaku, keduanya juga sudah berbaur dengan para napi dan tahanan lainnya. Hanya saja, mereka menempati sel terpisah.
"Hingga kini, kami terus melakukan pembinaan-pembinaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)