Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal. (Ahmad Mustaqim)

KPU DIY Belum Temukan Bacaleg Mantan Napi Korupsi

pemilu legislatif pileg
Ahmad Mustaqim • 04 Agustus 2018 10:04
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menemukan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah tersandung kasus korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual anak.
 
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, hingga kini KPU belum mencoret Bacaleg DPRD DIY.
 
"Belum ada calon terindiaksi kriminal, karena masyarakat belum tahu. Namun perinsipnya kami bersedia menerima masukan dari masyarakat," kata Hamdan saat dihubungi, Jumat, 3 Agustus 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hamdan mengatakan, KPU DIY masih melakukan proses verifikasi administrasi hingga 7 Agustus mendatang. Dari semula 597 berkas yang masuk, kini menjadi 590 berkas yang lolos tahap verifikasi.
 
"Tanggal 17 Juli ada pengurangan, cuma pastinya belum ngitung lagi," jelas Hamdan.
 
Hamdan menjelaskan, proses verifikasi dilakukan untuk menentukan terpenuhinya persyaratan bagi Bacaleg. Jika tak lolos akan ditandai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
 
Hamdan memperkirakan akan ada pengurangan daftar Bacaleg dalam proses verifikasi. Para Bacaleg sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas pada 22-31 Juli kemarin.
 
"Faktanya memang ada yang melengkapi tapi ada yang tidak (melengkapi). Bagi yang tidak melakukan perbaikan maka otomatis belum diplenokan," beber Hamdan.
 
Hamdan menambahkan, pengumuman daftar calon sementara akan dilakukan sekitar 12-14 Agustus 2018. Hal ini dilakukan sembari KPU DIY masukan dari masyarakat apabila ada Bacaleg yang harus dibatalkan pencalonannya. 
 
"Kami juga mengecek ke PN (Pengadilan Negeri) apabila di dalam (berkas) pernah terlibat kasus. Kemudian juga salinan putusan. Kami masih menunggu masukan (sebelum diplenokan)," pungkas Hamdan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif