Aktivitas nelayan di pelabuhan Desa Kluwut, Brebes, Jawa Tengah -- Medcom.id/Kuntoro Tayubi
Aktivitas nelayan di pelabuhan Desa Kluwut, Brebes, Jawa Tengah -- Medcom.id/Kuntoro Tayubi (Kuntoro Tayubi)

Nasib 6.800 Nelayan Kuli di Brebes tak Jelas

nelayan cantrang
Kuntoro Tayubi • 15 Januari 2018 12:51
Brebes: Sedikitnya 6.800 anak buah kapal (ABK) atau nelayan kuli kapal cantrang di Brebes, Jawa Tengah, hingga kini belum jelas nasibnya. Pemerintah Kabupaten Brebes mengaku belum bisa berbuat banyak pada nasib ribuan nelayan kuli tersebut atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penggunaan cantrang.
 
"Kami sudah berkirim surat, baik ke provinsi maupun ke pusat terkait nasib ABK. Tapi, dari pusat belum memberikan rekomendasi. Jadi kami masih menunggu," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Brebes Tandi, Minggu, 14 Januari 2018.
 
Tandi menambahkan, ada ratusan kapal kini teronggok di Pelabuhan Desa Kluwut. Kapal tersebut tidak bisa melaut dan banyak nelayan menjadi pengangguran.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Tandi, alat tangkap untuk 500 kapal di bawah ukuran 10 Gross Town (GT) sudah diganti. Namun, untuk kapal ukuran di atas 30 GT belum ada solusinya hingga kini.
 
"Kalau yang di atas 10 GT itu kewenangan pemerintah provinsi dan pusat untuk mengganti alat tangkapnya. Kalau yang di bawah 10 GT, sudah diganti dan nelayan bisa melaut seperti biasa," sambungnya.
 
Menurut Tandi, pihaknya akan terus melakukan upaya mencari solusi bagi nasib nelayan kuli. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah di atas, karena bagaimanapun nelayan kuli harus tetap bekerja.
 
"Dampak sosialnya sangat luar biasa. Banyak pengangguran yang belum jelas nasibnya. Kami akan terus mengupayakan untuk nasib mereka. Karena kebutuhan mereka juga harus tetap terpenuhi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif