Kondisi KA Batara Kresna usai ditabrak mobil di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah -- Medcom.id/Pythag Kurniati
Kondisi KA Batara Kresna usai ditabrak mobil di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah -- Medcom.id/Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

KA Batara Kresna Ditabrak, PT KAI bakal Minta Ganti Rugi

kecelakaan kereta
Pythag Kurniati • 25 Januari 2018 15:39
Solo: PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana meminta ganti rugi pada pemilik mobil Kia Picanto yang menabrak Kereta Api (KA) Batara Kresna di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan pengemudi kendaraan harus mengutamakan kereta api dan berhati-hati di perlintasan kereta api.
 
"Kita minta ganti rugi kepada pemilik mobil jika terbukti bersalah," kata Humas Daop VI PT KAI Eko Budiyanto, Kamis, 25 Januari 2018.
 
Eko menjelaskan, Batara Kresna adalah kereta jurusan Solo-Wonogiri. Saat melintas di wilayah perkotaan, kereta hanya berkecepatan 10-15 kilometer per jam.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dengan kecepatan seperti itu seharusnya tabrakan tidak terjadi," imbuhnya.
 
(Baca: Sebuah Mobil Terjepit di Bawah KA Batara Kresna di Solo)
 
Menurut Eko, pihaknya belum mengestimasi besarnya kerugian lantaran tabrakan Batara Kresna dengan mobil Kia Picanto. Namun, ia memastikan gerbong kereta sempat anjlok hingga membutuhkan evakuasi yang cukup rumit.
 
Terganggunya lintasan KA Batara Kresna bukan kali pertama. Beberapa kali, pihak PT KAI harus memperingatkan mobil yang parkir di perlintasan kereta.
 
Sebelumnya, sebuah mobil menabrak KA Batara Kresna yang melintas di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi pukul 04.07 WIB itu membuat bagian depan mobil ringsek lantaran terjepit di bawah kereta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif