"Kita minta ganti rugi kepada pemilik mobil jika terbukti bersalah," kata Humas Daop VI PT KAI Eko Budiyanto, Kamis, 25 Januari 2018.
Eko menjelaskan, Batara Kresna adalah kereta jurusan Solo-Wonogiri. Saat melintas di wilayah perkotaan, kereta hanya berkecepatan 10-15 kilometer per jam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dengan kecepatan seperti itu seharusnya tabrakan tidak terjadi," imbuhnya.
(Baca: Sebuah Mobil Terjepit di Bawah KA Batara Kresna di Solo)
Menurut Eko, pihaknya belum mengestimasi besarnya kerugian lantaran tabrakan Batara Kresna dengan mobil Kia Picanto. Namun, ia memastikan gerbong kereta sempat anjlok hingga membutuhkan evakuasi yang cukup rumit.
Terganggunya lintasan KA Batara Kresna bukan kali pertama. Beberapa kali, pihak PT KAI harus memperingatkan mobil yang parkir di perlintasan kereta.
Sebelumnya, sebuah mobil menabrak KA Batara Kresna yang melintas di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi pukul 04.07 WIB itu membuat bagian depan mobil ringsek lantaran terjepit di bawah kereta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
