Kepala BBPOM Yogyakarta, Sandra MP Lintih, mengungkapkan instansinya sudah membina pemilik pabrik, namun diabaikan. Sedangkan izin operasi pabrik tersebut sudah habis sejak Juli 2016.
"Pemilik (pabrik) tak memiliki izin dan produknya tanpa izin edar," kata Sandra.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Eko Basunando, menyatakan aparat akan mengusut lebih lanjut. Ia menilai produk yang beredar di pasaran harus ditarik kembali.
"Nanti akan ditarik sesuai hukum acara yang berlaku. (Produknya) ada kemasan gelas dan botol. Sementara pabrik ini hanya tempat produksi," ucapnya.
Pemilik pabrik terancam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. Dari penggerebekan itu, disita 42.713 air minum dalam kemasan.
Sementara itu, pemilik pabrik sampai saat ini belum berstatus tersangka. Eko menyebut polisi masih menunggu perkembangan penyidikan. Sedangkan, pihak PT Tirta Lancar Sejahtera pun tak bisa dikonfirmasi hingga kini. Tak ada satu pun karyawan PT Tirta Lancar Sejahtera yang mau memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)