Ketua KSPSI Kudus, Wiyono menyampaikan, sebanyak 32 perusahaan di Kabupaten Kudus melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100/MEN/VI/2004 pasal 13. Yaitu terkait pencatatan tenaga kerja outsourcing maupun kontrak oleh penyedia jasa pekerja kepada Dinas Tenaga kerja. Dari 32 perusahaan yang dinilai melanggar, delapan di antaranya merupakan perusahaan besar di Kota Kretek.
"Harus dicatatkan kepada kepada Dinas Tenaga Kerja selambat-lambatnya tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian kerja kontrak atau outsourcing. Jika tidak dicatatkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi sampai batas waktu yang ditentukan, maka buruh tersebut berubah status menjadi tetap," ujar Wiyono di sela-sela aks di Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 1 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wiyono mencatat, di Kudus sedikitnya ada 32 perusahaan yang melanggar aturan perburuhan. Adapun jumlah buruh outsourcing maupun kontrak di Kudus jumlahnya mencapai 12.926 buruh.
"Di antara perusahaa yang kami catat, ada delapan perusahaan besar yang juga melakukan pelanggaran belum mencatatkan buruh kontrak atau outsourcingnya ke dinas tenaga kerja," jelas Wiyono.
Delapan perusahaan besar tersebut, kata Wiyono, yaitu PT Pura Barutama, PT Kudus Alih Daya, PT Cakap, PT Tnajung Bakti, PT HIT (Polytron), PT Indomaju Textindo, PT Sariwana Asri V, dam PT Nojorono Tobaco.
"Setelah kami cek di dinas ternyata banyak buruh yang belum dicatatkan oleh perusahaannya," ungkap Wiyono.
Kemudian tuntutan selanjutnya yaitu penempatan pekerja. Menurut Wiyono, pekerja yang statusnya kontrak atau oursourcing adalam jenis pekerjaan musiman, percobaan dan itu jangak waktunya tidak lebih dari tiga tahun.
"Yang terjadi hampir semua tenaga kontrak mereka menempati posisi sebagai tenaga produksi. Ini sangat bertentangan demi hukum, sebenarnya kalau pemerintah via pengawas ini disidik cukup nota pemeriksaan mereka akan menjadi tenaga tetap, pekerja tetap," pungkas Wiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)