"Kita kan bukan negara Islam. Jadi semua suku, ras, dan agama gak ada masalah. Gak boleh ada larangan," ujar Suharsono ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul pada Selasa, 2 April 2019.
Suharsono sudah bertemu dengan perangkat Desa Pleret. Menurut dia, perangkat desa pembuat aturan penolakan warga nonmuslim sudah minta maaf.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aturan di Dusun Karet bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 bermasalah karena aturan itu menolak warga nonmuslim untuk tinggal. Suharsono mengatakan keberadaan aturan itu karena ketidakpahaman soal hukum.
Sebagai negara Pancasila, kata Suharsono, NKRI dan kebinekaan harus diutamakan.
"Kalau mau pakai aturan harus diubah. Itu melanggar hukum. Di Indonesia harus NKRI, mengedepankan kebinekaan. Tak bolah mendeskreditkan suku, ras, dan agama tertentu," ujarnya.
Aturan diskriminasi itu dibuat tanpa dasar hukum. Pihaknya memastikan warga nonmuslim boleh tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret.
Soal aturan adat setempat, dia akan berkoordinasi lebih lanjut. Ia meminta masyarakat Bantul bisa saling menghormati sesama bangsa Indonesia meski berbeda suku dan agama.
Dusun atau desa yang hendak membuat aturan lebih baik berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkab Bantul agar tidak ada masalah di kemudia hari. Sebab, aturan di Dusun Karet itu ada sebelum Suharsono menjabat.
"Kalau tak ada dasar hukumnya, (aturan itu) melanggar hukum. Yang penting dirembug. Warga bisa di situ, yang penting tidak mengganggu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)