Semarang: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani surat keputusan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2019. Upah tertinggi yaitu UMK Semarang sebesar Rp2.498.587,53.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah, Wika Bintang, mengatakan kenaikan upah minimum tak sebesar 2018. Dari 35 kota dan kabupaten, kenaikan upah paling besar yaitu Banyumas.
"Kenaikannya mencapai 10 persen, lalu Pati sebesar 9,91 persen," kata Wika di Semarang, Kamis, 22 November 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ada pula upah di dua kabupaten disesuaikan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Sebab, pengupahan di dua kabupaten itu masih jauh dari standar KHL. Dua kabupaten itu yaitu Pati dan Batang.
Pada 2018, kenaikan upah sebesar 8,71 persen dari UMK 2017. Lalu pada 2019, kenaikan upah hanya 8,03 persen. Kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Berikut UMK tahun 2019 se-Jawa Tengah yang disetujui melaui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 tahun 2018 tanggal 21 November 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019: