Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Kabupaten Batang, Medcom,id - Kuntoro Tayubi
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Kabupaten Batang, Medcom,id - Kuntoro Tayubi (Kuntoro Tayubi)

Bupati Batang Izinkan Nelayan Pengguna Cantrang Melaut

cantrang
Kuntoro Tayubi • 16 Januari 2018 16:26
Batang: Nelayan pengguna alat tangkap cantrang di Batang, Jawa Tengah, mendapat izin untuk melaut. Izin diberikan Bupati Batang Wihaji setelah mendapat keluhan dari nelayan.
 
Bupati mengatakan bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo saat kepala negara berkunjung ke Tegal kemarin. Saat itu, Wihaji menyampaikan keluhan nelayan soal larangan penggunaan cantrang.
 
Beliau sangat merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat nelayan. Sehingga, terhitung mulai 15 Januari, penggunaan alat tangkap cantrang diperpanjang penggunaannya, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai nanti dari pemerintah pusat bersama-sama dengan nelayan akan melakukan uji petik penggunaan alat tangkap cantrang,” kata Wihaji di Batang, Selasa, 16 Januari 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wihaji menambahkan, saat pertemuan terbatas kemarin, Presiden juga langsung memerintahkan kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah, untuk memberikan jaminan keamanan kepada nelayan dan tidak menangkap nelayan yang akan melaut menggunakan alat tangkap cantrang.
 
“Di perbolehkannya lagi alat tangkap cantrang menjadi kebahagiaan masyarakat nelayan, karena hampir satu bulan lebih mereka sudah tidak melaut atau melakukan aktifitasnya mencari ikan di laut. Sementara, hampir 95 persen nelayan di Batang menggunakan alat tangkap cantrang.” imbuh Wihaji
 
Kata Wihaji, dirinya juga menyampaikan apa yang menjadi petisi masyarakat nelayan Batang yang menolak dengan tegas pemberlakuan larangan terhadap alat tangkap cantrang di seluruh Indonesia.
 
“Dalam petisi yang disampaikan masyarakat nelayan Batang kepada kami beberapa waktu lalu, isinya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melegalkan kembali alat tangkap cantang secara nasional. Karena alat tersebut terbukti ramah lingkungan berdasarkan uji petik di lapangan dari IPB. Dan alhamdulillah, dikabulkan oleh beliau,” ujarnya.
 
Data dari HNSI Kabupaten Batang, jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang ada sebanyak 400 kapal, dengan jumlah nelayan sekitar 10 ribuan lebih. Setelah pelarangan alat tangkap cantrang per 1 Januari 2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016, ribuan nelayan tersebut tidak melaut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif