ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Rhobi Shani)

Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

rokok ilegal
Rhobi Shani • 12 Desember 2018 14:34
Kudus: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan jutaan batang rokok dan belasan juta ton tembakau iris, Rabu, 12 Desember 2018. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan kurun waktu tahun 2018.
 
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno mengungkapkan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Jutaan batang rokok ilegal yang hendak ditimbun tersebut, diangkut ke TPA Tanjungrejo menggunakan 10 truk yang diberangkatkan secara simbolis dari halaman KPPBC Tipe Madya Kudus.
 
Alasan tidak dibakar, kata dia, pemusnahan dengan cara ditimbun jauh lebih aman dan tidak mengganggu lingkungan, seperti halnya ketika dibakar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Untuk mengantisipasi kemungkinan diambil pemulung, kata dia, sebelum ditimbun terlebih dahulu dicampur dengan air comberan, kemudian baru
ditimbun menggunakan alat berat. 
 
Barang-barang yang ikut dimusnahkan bersamaan jutaan batang rokok, yakni 28 buah alat pemanas, delapan rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 132 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 37.724 keping pita cukai diduga palsu.     
 
Sementara dari 9.833.819 batang rokok, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesinuta (SKM) sebanyak 9.831.779 dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang. 
 
Dari total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan itu, kata dia, dampak rokok ilegal ketika beredar di pasaran menimbulkan bisa potensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp4,64 miliar.
 
Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal.  Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 juta batang rokok jenis SKM, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16,05 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,99 miliar.
 
Dibandingkan tahun 2017, penindakan tahun ini mengalami kenaikan 2,05 persen, dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif