Kuasa Hukum Slamet Ma'arif, Achmad Midan mengatakan, kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran kampanye.
"Ustad Slamet Ma'arif sebenarnya sejak tadi malam sudah di sini (Semarang). Karena beliau sakit, tidak bisa hadir," katanya saat mendatangi Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin, 18 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Ketum PA 212 Resmi Jadi Tersangka
Pihaknya meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Slamet Ma'arif. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa saksi ahli dari pihak tersangka Slamet Ma'arif.
"Kami sepakat dengan penyidik, kami mengusulkan ada ahli dari kami yang diperiksa. Kami minta segera dijadwalkan untuk pemeriksaan ahli," terangnya.
Baca: Penetapan Tersangka Ketum PA 212 sesuai Prosedur
Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik Gakkumdu Polresta Solo, Kamis 7 Februari 2019. Ia dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Slamet Ma'arif dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu, 13 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)