Komisioner KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyanto mengatakan, pihaknya terus mendorong dinas terkait untuk menyelesaikan perkaman data KTP-el.
"Kami mendorong terus Disdukcapil untuk terus melakukan rekam e-KTP hingga H-1 pencoblosan. Dikeputusan MK yang penting ada suket, itu sebagai bukti sudah rekam data," kata Paulus di Kantor KPU Jateng, Semarang, Jumat, 12 April 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Paulus mengungkapkan, warga yang belum tercatat menjadi daftar pemilih tetap (DPT) tinggal menunjukan KTP-el atau surat keterangan sudah rekam data dan otomatis menjadi daftar pemilih khusus (DPK).
"Suket setara dengan KTP elektronik, tapi tidak terdaftar menjadi DPT. Pemegang suket nanti menjadi DPK, yaitu menggunakan hak pilihnya ke TPS setelah jam 12 siang," jelas Paulus.
Menurut Paulus, daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah sudah ditetapkan, yaitu sebanyak 27.896.902 pemilih yang akan memilih di 115. 391 TPS reguler plus 10 TPS berbasis daftar pemilih tambahan (DPTb). Paulus memastikan, warga yang menjadi DPK tidak akan menggagu logistik Pemilu pada 17 April mendatang.
"Jadi DPK ini nanti tidak serta merta akan ke TPS sesuai alamat suket atau e-KTP, ketika logistik di TPS sesuai alamat tidak cukup maka akan dipindah ke TPS terdekat," jelasnya.
Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah jumlah wajib e-KTP di Jawa Tengah mencapai 27.170.584 masih ada 0,04 persen warga belum mendapatkan kartu identitas tersebut. Sementara warga yang belum rekam data di Jateng terdapat 345.128 jiwa.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menerima sebagian uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Perludem. Hasilnya, pemilih tanpa KTP-el bisa memberikan hak pilihnya.
Salah satu cara yang bisa mempermudah adalah dengan menunjukkan surat keterangan (suket) perekaman KTP-el.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
