"Saya jadi bupati itu baru dan saya dilantik itu anggaran sudah ditetapkan. Purbalingga itu nggak dapat DAK, atau nol. Dan saya dapat info kalau Kebumen itu dapat Rp 100miliar. Karena saya masih baru sebagai bupati, saya cari tahu," katanya kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu, 27 Maret 2019.
Ia pertama kali mengetahui soal DAK ini saat rapat di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, 2016. Dia memperoleh informasi bahwa Kabupaten Kebumen mendapat tambahan dana sementara daerahnya tidak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kabupaten Purbalingga saat itu kekurangan anggaran untuk membangun infrastruktur jalan seperti Kebumen.
"Saya dijelaskan sama pak Yahya, pertama mengajukan proposal, waktu itu ditujukan ke DPR RI dan keuangan. Waktu itu belum detail dan beliau menyampaikan diurusnya melalui Pak Taufik," ungkapnya.
Kemudian, kesempatan Tasdi menemui politikus PAN Taufik pun tiba. Taufik menyambangi Kantor Bupati Purbalingga untuk transit sebelum menghadiri suatu acara pada bulan Maret 2017.
"Sempat cari tahu ke terdakwa. Tapi belum ada angka," kata Tasdi.
Pertemuan berikutnya adalah sekitar bulan April 2017. Taufik datang lagi ke Purbalingga ditemani Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto. Saat itu, terdakwa menyatakan mau mengupayakan DAK bagi Kabupaten Purbalingga antara Rp50 sampai Rp 100 miliar.
"Sudah ada pembicaraan tapi belum ada besaran fee-nya. Sore harinya, ada rapat antara Pak Sekda Purbalingga, Wahyu Kontardi dengan Wahyu Krisitanto, lalu muncul angka 5 persen untuk terdakwa," ungkapnya.
Akhirnya disepakati fee diserahkan melalui Wahyu Krisitianto. Tasdi menunjuk Kepala Badan Keuangan Kabupaten Purbalingga Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut untuk menyerahkan uang komitmen.
Uang sejumlah Rp1,2 miliar diserahkan ke pihak terdakwa melalui Wahyu Kristianto pada pertengahan bulan Agustus 2017. Uang diserahkan di rumah Wahyu, Jalan Mandiraja Wetan, Banjarnegara. Fee yang diberikan lebih rendah karena realisasi penambahan DAK Kabupaten Purbalingga cuma Rp40 miliar.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Taufik dalam dakwaannya disebut menerima Rp3,6 miliar dari Yahya Fuad dan Rp 1,2 miliar Tasdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)