"Zakat itu urusan ibadah kepada Tuhan, jadi tidak bisa diperlakukan duniawi seperti itu," kata JK saat membuka rapat koordinasi nasional (rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Balai Kota Solo, Senin, 4 Maret 2019.
Zakat memiliki kedudukan yang sama seperti ibadah lainnya, seperti puasa Ramadan atau salat. Apabila tidak dilaksanakan hukumannya bukan penjara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Namun lebih berat nanti di akhirat," ujarnya.
Pemerintah melalui Baznas, kata dia, hanya dapat mendorong agar masyarakat semakin sadar pentingnya berzakat. JK juga mengingatkan bahwa zakat tak hanya melalui Baznas.
"Jangan kira zakat itu hanya yang diterima Baznas. Justru disunahkan untuk membayar zakat itu pada keluarga, kepada sekitar kita, supaya timbul keadilan masyarakat," ujar JK.
Jika zakat diwajibkan seperti pajak, JK khawatir akan membebani pengusaha muslim yang juga memiliki kewajiban membayar pajak. "Kurang adil karena bayarnya dua kali, sedangkan nonmuslim hanya sekali," katanya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan kepala daerah dari Solo Raya. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong.
Rakornas Baznas digelar di Sunan Hotel selama tiga hari, 3-5 Maret 2019. Sebanyak 650 peserta dari Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kota/Kabupaten dan Lembaga Amil Zakat nasional dan daerah hadir dalam acara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)