Rumah tahanan (Rutan) Kelas II Jepara, Jawa Tengah, Kamis, 2 Agustus 2018. Foto: Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rumah tahanan (Rutan) Kelas II Jepara, Jawa Tengah, Kamis, 2 Agustus 2018. Foto: Medcom.id/ Rhobi Shani. (Rhobi Shani)

Empat Narapidana Rutan Jepara Dapat Remisi Bebas

hut ri remisi
Rhobi Shani • 02 Agustus 2018 13:26
Jepara: Rumah tahanan (Rutan) Kelas II Jepara, Jawa Tengah, memberikan remisi terhadap 113 narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2018. Sementara untuk 60 narapidana lain belum memenuhi syarat mendapatkan remisi.
 
Kepala Rutan Kelas II Jepara Slamet Wiryono mengatakan, ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi umum (RU) I dan RU II. Narapidana yang mendapat RU I masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara, RU II akan langsung bebas.
 
"Jumlah narapidana yang dapat RU I sebanyak 113. Kemudian yang mendapat RU II empat warga binaan," kata Slamet saat dikonfirmasi Kamis, 2 Agustus 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Slamet melanjutkan, dua dari empat narapidana yang mendapat RU II wajib membayar denda Rp1 miliar. Jika hukuman denda dibayar, maka pada 17 Agustus 2018, akan menghirup udara bebas.
 
"Tapi kalau dendanya tidak dibayar, masih harus menjalani hukuman subsider dua dan tiga bulan. Dua orang ini narapidana kasus narkoba," ungkap Slamet.
 
Slamet menegaskan, setiap narapidana mendapatkan remisi yang berbeda. Dari 113 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 38 narapidana mendapat remisi satu bulan. Kemudian, narapidana yang mendapat remisi dua dan tiga bulan, masing-masing sebanyak 28 narapidana.
 
"Yang dapat remisi empat bulan sebanyak 17 orang dan yang dapat remisi lima bulan hanya dua orang," pungkas Slamet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif