Kepala Rutan Kelas II Jepara Slamet Wiryono mengatakan, ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi umum (RU) I dan RU II. Narapidana yang mendapat RU I masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara, RU II akan langsung bebas.
"Jumlah narapidana yang dapat RU I sebanyak 113. Kemudian yang mendapat RU II empat warga binaan," kata Slamet saat dikonfirmasi Kamis, 2 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Slamet melanjutkan, dua dari empat narapidana yang mendapat RU II wajib membayar denda Rp1 miliar. Jika hukuman denda dibayar, maka pada 17 Agustus 2018, akan menghirup udara bebas.
"Tapi kalau dendanya tidak dibayar, masih harus menjalani hukuman subsider dua dan tiga bulan. Dua orang ini narapidana kasus narkoba," ungkap Slamet.
Slamet menegaskan, setiap narapidana mendapatkan remisi yang berbeda. Dari 113 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 38 narapidana mendapat remisi satu bulan. Kemudian, narapidana yang mendapat remisi dua dan tiga bulan, masing-masing sebanyak 28 narapidana.
"Yang dapat remisi empat bulan sebanyak 17 orang dan yang dapat remisi lima bulan hanya dua orang," pungkas Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)