Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto menyampaikan, polisi berhasil menyita puluhan drum yang digunkan untuk fermentasi, puluhan botol arak putih, dan alat penguji alkohol.
"Penggrebekan ini atas laporan warga, bahwa tempat kejadian perkara itu digunakan untuk tempat pembuatan minuman keras jenis arak putih," ujar Rismanto di Mapolres Kudus, Senin, 3 Desember 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Masliful Huda sedang meracik minuman beralkhohol saat penggerebekan. Saat itu juga, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 204 ayat 1 subsider Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan," tandas Rismanto.
Masliful Huda mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis meracik arak. Minuman hasil racikannya dijual ke sejumlah daerah.
"Dijual di Kudus dan ke Jepara," kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)