Kepala KPPBC Tipe Madya B Yogyakarta, Sucipto mengatakan ada sebanyak 247 jenis barang yang dimusnahkan. Setiap jenisnya terdiri dari puluhan hingga ratusan item.
"Barang yang kami musnahkan hasil penindakan sejak 2018 dan telah dinyatakan sah sebagai milik negara," ujar Sucipto sebelum proses pemusnahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, ada sejumlah aturan yang dilanggar sama pengiriman barang dari luar negeri itu. Misalnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012; Peraturan Kepala BPOM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia; serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/ER/3/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik.
"Paling banyak dikirim lewat kantor pos, dan sebagian barang bawaan penumpang melalui bandara. Nilai kerugian negara sekitar Rp182 juta," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi lewat sejumlah media soal pengiriman barang dari luar negeri. Pemilik barang juga sudah diberikan kesempatan mengambil barang dengan syarat menunjukkan dokumen perizinan.
"Karena dalam waktu sekitar sebulan tidak diambil, barang sudah menjadi milik negara. Total barang (yang masuk ilegal) tahun 2018 lebih banyak dibanding 2017. Paling banyak (kiriman) dari Hong Kong dan Cina," ungkapnya.
Wakil Kepala Sentral Pengolahan Pos Yogyakarta, Mujiyono, mengutarakan, banyak barang ilegal kiriman dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipesan lewat sistem online. Selain dari Cina, ada pula kiriman dari Amerika.
"Kami selalu periksa barang-barang kiriman yang masuk. Biasanya, ketika diperiksa, kurang kelengkapan dokumen," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)