Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Dicky Hermansyah berujar, mereka yang ditangkap terlibat aksi solidaritas penolak pengosongan lahan untuk pembangunan bandara NYIA. Aksi itu silakukan bersama Pagubuyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP).
"Sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dengan aparat. Belasan orang yang ditangkap itu untuk meredam situasi yang sempat memanas," ungkap Dicky.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Menurut dia, mereka menginap di rumah warga tanpa izin pemerintah desa atau kecamatan.
Dalam perkembangan, aparat juga menangkap empat aktivis lain. "Kalau mereka koorperatif saat pemeriksaan, mereka akan kami lepas," ucapnya.
Berstatus mahasiswa
Kuasa hukum aktivis yang ditangkap, Adnan Pambudi mengatakan kliennya bernama Andre, Imam, Muslih, Kafabi, Rifai, Wahyu, Fahri, Rimba, Samsul, Chandra, Mamat, dan Yogi. Sebelas orang di antaranya berstatus mahasiswa. "Sisanya sudah lulus kuliah," kata Adnan.
Mereka digiring ke Mapolres Kulon Progo untuk diperiksa. Adnan mengaku belum mengetahui apa dasar kepolisiab melakukan penangkapan. Pihaknya masih menunggu penjelasan kepolisian.
Sementara itu, Koordinator Pantauan Lapangan Aliansi Tolak Bandara Kulon Progo Heronimus Heron mengatakan penangkapan terjadi di rumah warga yang menolak bangunannya dirobohkan dengan alat berat.
Saat hendak merobohkan, aparat gabungan dari polisi dan TNI meminta aktivis di dalam bangunan segera keluar. Ia mengklaim sempat terjadi tindak kekerasan oleh aparat
"Beberapa orang ada yang terluka. Teman-teman relawan dan jaringan ini telah bersolidaritas sejak minggu lalu dan dapat izin menginap oleh penduduk. Kita milih bertahan, tidak menyerang saat terjadi kekerasan," katanya melalui pesan singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)