Sejumlah warga tampak mengantre di depan kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Medcom.id/Kuntoro Tayubi)
Sejumlah warga tampak mengantre di depan kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Medcom.id/Kuntoro Tayubi) (Kuntoro Tayubi)

Pemohon KTP-el Antre sejak Dini Hari

pelayanan e-ktp ktp
Kuntoro Tayubi • 20 Maret 2018 19:33
Tegal: Keinginan warga memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, masih tinggi. Hal itu dibuktikan dengan warga yang rela antre sejak pukul 03.00 WIB untuk mendapatkan kartu tersebut. Padahal setiap harinya, pemerintah setempat membatasi pencetakan KTP-el hanya 300 keping.
 
Wardi, 55, warga Tegal, mengaku datang sejak pukul 04.00 WIB. Agar, ia bisa mendapat nomor antrean untuk mencetak KTP-el milik keponakannya.
 
"Kemarin datang jam 04.00 pagi, dapat nomor antrean 155. Hari ini cetaknya. Tinggal menunggu dipanggil sesuai nomor antrean," kata warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang ini, Selasa, 20 Maret 2018, di kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Warga lainnya, Mulyani, 45, mengungkapkan, nomor antrean sudah habis dibagikan ke warga saat dirinya datang ke kantor Disdukcapil sekitar pukul 07.00 WIB. Dia terpaksa kembali ke rumah dengan tangan hampa.
 
"Nomor antrean dibatasi hanya 300. Saya ke sini sudah habis karena rata-rata pada datang dini hari atau pagi-pagi sekali. Makanya besok rencana mau datang lagi jam 03.00 pagi," kata‎Warga Desa Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu ini.
 
Mulyani mengaku baru hendak mencetak KTP-el miliknya setelah melakukan perekaman data sekitar satu tahun yang lalu. "Perekaman sudah lama. 14 bulan yang lalu. Baru dapat surat keterangan. Ini baru mau cetak," ungkapnya.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Salu Panggalo mengaku masih tingginya jumlah warga yang mengurus KTP-el di kantornya. Setiap hari, dia harus melayani kurang lebih 600 orang. Dari jumlah itu, 300 orang mengambil nomor antrean dan sisanya mencetak KTP-el. 
 
"Walau kami sudah membatasi jumlahnya, tapi yang datang lebih dari itu," ujarnya.
 
Menurut Salu, pembatasan jumlah warga yang bisa dilayani karena jumlah petugas dan kemampuan mesin untuk mencetak. Salu mengimbau warga yang hendak mencetak pertama kali untuk memanfaatkan pelayanan cetak di kantor kecamatan sesuai domisilinya. 
 
Pencetakan di kantor Disdukcapil khusus untuk warga yang sebelumnya sudah mencetak KTP-el tapi ada data yang hendak dirubah, seperti alamat atau status. 
 
"Kecuali Kecamatan Slawi dan Dukuhwaru, yang baru pertama mencetak bisa dilakukan di kantor kecamatan karena sudah ada mesin cetaknya," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif